PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik adalah suatu usaha
pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia
dengan berbagai kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus
melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh
rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat
Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik
bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi
menjadi dua Sub Bidang yaitu,
1. Sub Bidang Tata Ruang &
Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut :
· Membantu Kepala Bidang
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
· Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
· Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan koordinasi
kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
· Melaksanakan inventarisasi
permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan
langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan
pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan.
2. Sub Bidang Prasarana
Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut,
· Membantu Kepala Bidang
dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
· Mempersiapkan bahan
penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
· Melaksanakan koordinasi
kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
· Melaksanakan inventarisasi
permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah
kebijaksanaan pemecahan masalah.
· Memberikan saran dan
pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
· Melaksanakan tugas lain
yang diperintahkan oleh atasan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional
diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan
pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan
nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis
baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun
antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional dimulai
dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian,Rencana
Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi
presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah, RPJM
Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM
Daerah (RPJMD).
Di tingkat nasional proses perencanaan
dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan
sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu
kepada RKP.
Rencana tahunan sebagai bagian dari proses
penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam
bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD
disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan
berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam
rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
STUDI
KASUS : PEMBANGUNAN FISIK KURANG PERENCANAAN
Pada awal tahun 2013 ini, Pememrintah Kabupaten (Pemkab) Bungo
telah melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemkab Bungo. Dalam pertemuan tersebut, wakil Bupati
Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada di Pemkab Bungo dikerjakan
kurang perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan asal-asalan. Bahkan,
menurutnya, ada beberapa kepala dinas yang tidak mengetahui sama sekali hinga
proses pembangunan gedung selesai. “Kita sudah turun dibeberapa tempat,” kata
Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program kerja tahun 2012 lalu. “Saya
melihat, kegiatan fisik, khususnya pembangunan gedung di beberapa SKPD banyak
yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang tidak melihat sampai penyerahan
gedung itu dari kontraktor,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu memang wabub melakukan sidak terhadap proyek
pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah terlihat pembangunan fisik di Pemkab
Bung tidak sesuai dengan perencanaan. “Disini terlihat perencanaannya sangat
kurang,” kata dia. Dirinya juga menyebut, ada gedung yang baru rehab atau di
bangun, yang di toiletnya tidak ada keran air. Hal ini, katanya menunjukkan
jika pembangunan tersebut hanya sekedarnya. Wabup menegaskan, jika proyek harus
diselesaikan secara tuntas. “Jangan satu-satu, pekerjaan itu harus tuntas.
Misalnya, kalau memang anggarannya tidak cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya
terlebih dahulu buat tipe 36. Jangan buat yang lebih besar tapi tidak tuntas,”
katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan gedung itu tuntas secara
keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. “Ini ada yang jendelanya tidak bisa di
kunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga asal-asalan,” imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini, dirinya tidak ingin melihat
kondisi seperti pada tahun 2012 terulang lagi. Kepala SKPD menurutnya, harus
mengecek secara langsung ke lapangan. “Jangan kepala dinas justru banyak ke
luar daerah. Harus imbanglah, antara agenda di luar dengan kerja di dalam.
Sehingga pekerjaan yang ada di dalam tidak morat-marit,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar