Senin, 06 Januari 2014

UNDANG - UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sistem yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan diIndonesia. Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang sebelumnya disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : “Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan”
Landasan Filosofis:
Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;
Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan.
Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan Penganggaran:
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN);
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan  Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Proses Perencanaan: 
Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu.
Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004):
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
3.    Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL
4.    Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres
5.    Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL

Terdapat kendala perencanaan dan penganggaran secara umum dan spesifik. Kendala umum, yaitu:
Lemahnya koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi sehingga tidak tepat sasaran.
Lemahnya keterkaitan proses perencanaan, proses penganggaran dan proses politik dalam menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi dokumen anggaran.
Kurangnya keterlibatan masyarakat warga (civil society).
Lemahnya sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian (safeguarding).
Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketergantungan pada sumberdana dari donor dan lembaga internasional.
Permasalahan (Spesifik ) dalam perencanaan dan penganggaran, adalah:
Permasalahan yang terkait dengan struktur program dan kegiatan perencanaan dan penganggaran antara lain adalah:
Pelaksanaan (operasional) perencanaan yang diwujudkan dalam bentuk program, cenderung disusun dengan pendekatan input based.
Program digunakan oleh beberapa Kementerian Negara/Lembaga.
Program memiliki tingkatan kinerja yang terlalu luas.
Program memiliki tingkatan yang sama atau lebih rendah dibandingkan kegiatan. Masih ditemui adanya beberapa keluaran yang tidak berkaitan dengan pencapaian kinerja.
2.    Permasalahan yang terkait dengan tidak sinerginya perencanaan pusat,   perencanaan sektoral dan daerah.
Pembangunan nasional (makro) semata-mata agregasi (gabungan) atas pembangunan-pembangunan daerah/wilayah atau bahkan sekedar gabungan pembangunan antar sektor semata.
Pembangunan nasional adalah hasil sinergi berbagai bentuk keterkaitan (linkages), baik keterkaitan spasial (spatial linkages atau regional linkages), keterkaitan sektoral (sectoral linkages) dan keterkaitan institusional (institutional  linkages).
3.    Perubahan lingkungan strategis nasional dan internasional yang perlu diperhatikan antara lain: 
Demokratisasi, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat
Otonomi Daerah, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu sinkron dan sinergis antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Globalisasi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu mengantisipasi kepentingan nasional dalam kancah persaingan global
Perkembangan Teknologi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk selalu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat
Tantangan Perencanaan Pembangunan:
Menghadapi dinamika perubahan serta kompleksitas permasalahan pembangunan nasional tersebut di atas, maka SPPN dituntut untuk mampu:
Mengalokasikan sumberdaya pembangunan kedalam kegiatan-kegiatan melalui kelembagaan-kelembagaan dalam konteks untuk mencapai masa depan yang diinginkan;
Fleksible dengan horizon perencanaan yang ditetapkan, sehingga tidak terlalu kaku dengan penerapan konsep pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang;
Memperluas dan mendiseminasikan kemampuan perencanaan ke seluruh lapisan masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Jadi Musrenbang adalah : 
Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah
Forum pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, forum SKPD, kabupaten/kota, provinsi, dan regional sampai tingkat nasional
Diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
Juknis Musrenbang 2007, dibagi ke dalam bagian/tahapan penyelenggaraan proses Musrenbang:
1.    Musrenbang Desa/Kelurahan
2.    Musrenbang Kecamatan
3.    Forum SKPD Kabupaten/Kota
4.    Musrenbang Kabupaten/Kota
5.    Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
6.    Forum SKPD Provinsi
7.    Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
8.    Musrenbang Provinsi
9.    Pasca Musrenbang Provinsi
10.    Musrenbang Nasional
   
Pengendalian Pelaksanaan Rencana :
Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut.
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya
Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit) dan dampak (impact).
Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan, kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor  25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), paparan Direktorat Otonomi Daerah, Kedeputian Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disampaikan pada : Bimbingan Teknis Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2011, Hotel Dana Dariza-Cipanas, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat 9-10 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar