UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia,
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah sistem
yang menjadi pedoman pengambilan kebijakan pemerintahan diIndonesia.
Sistem ini adalah pengganti dari sistem yang sebelumnya disebut dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tertulis: Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan
untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : “Agar kegiatan
pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan
perencanaan pembangunan”
Landasan Filosofis:
Landasan Filosofis:
Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia;
Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan
serta mengisinya dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang
dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;
Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan
bersasaran maka diperlukan perencanaan pembanagunan.
Peraturan Perundang-undangan di dalam Perencanaan dan
Penganggaran:
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN);
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah;
Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025;
Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah;
Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No
90 tahun 2010 ;
Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian
urusan pemerintah antar pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan
Kota.
Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan; (2) untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan;
(3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
pusat dan daerah.
Proses Perencanaan:
Proses Perencanaan:
Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah
menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of
planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.
Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir
ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk
itu.
Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh
stakeholders, antara lain melalui Musrenbang.
Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang
pemerintahan.
Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
nasional.
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.
SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan
negara : Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan negara,
Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proporsionalitas,
Asas profesionalitas, dan Asas akuntabilitas
Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:
Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan.
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi
baik antar-Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun
antara Pusat dan Daerah
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Ruang Lingkup Perencanaan (UU25/2004):
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
3. Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL
4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres
5. Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL
Terdapat kendala perencanaan dan penganggaran secara umum dan spesifik. Kendala umum, yaitu:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-Nasional)
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional)
3. Renstra Kementerian / Lembaga (Renstra KL) Peraturan Pimpinan KL
4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Per Pres
5. Rencana Kerja Kementerian / Lembaga (Renja KL) Peraturan Pimpinan KL
Terdapat kendala perencanaan dan penganggaran secara umum dan spesifik. Kendala umum, yaitu:
Lemahnya koordinasi dalam pengelolaan data dan informasi
sehingga tidak tepat sasaran.
Lemahnya keterkaitan proses perencanaan, proses penganggaran
dan proses politik dalam menerjemahkan dokumen perencanaan menjadi dokumen
anggaran.
Kurangnya keterlibatan masyarakat warga (civil society).
Lemahnya sistem pemantauan, evaluasi dan pengendalian
(safeguarding).
Lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Ketergantungan pada sumberdana dari donor dan lembaga
internasional.
Permasalahan (Spesifik ) dalam perencanaan dan penganggaran,
adalah:
Permasalahan yang terkait dengan struktur program dan
kegiatan perencanaan dan penganggaran antara lain adalah:
Pelaksanaan (operasional) perencanaan yang diwujudkan dalam
bentuk program, cenderung disusun dengan pendekatan input based.
Program digunakan oleh beberapa Kementerian Negara/Lembaga.
Program memiliki tingkatan kinerja yang terlalu luas.
Program memiliki tingkatan yang sama atau lebih rendah
dibandingkan kegiatan. Masih ditemui adanya beberapa keluaran yang tidak
berkaitan dengan pencapaian kinerja.
2. Permasalahan yang terkait dengan tidak
sinerginya perencanaan pusat, perencanaan sektoral dan daerah.
Pembangunan nasional (makro) semata-mata agregasi (gabungan)
atas pembangunan-pembangunan daerah/wilayah atau bahkan sekedar gabungan
pembangunan antar sektor semata.
Pembangunan nasional adalah hasil sinergi berbagai bentuk
keterkaitan (linkages), baik keterkaitan spasial (spatial linkages atau
regional linkages), keterkaitan sektoral (sectoral linkages) dan keterkaitan
institusional (institutional linkages).
3. Perubahan lingkungan strategis nasional
dan internasional yang perlu diperhatikan antara lain:
Demokratisasi, Proses perencanaan pembangunan dituntut untuk
disusun secara terbuka dan melibatkan semakin banyak unsur masyarakat
Otonomi Daerah, Perencanaan pembangunan dituntut untuk
selalu sinkron dan sinergis antara Pusat, Provinsi dan Kabupaten
Globalisasi, Perencanaan pembangunan dituntut untuk mampu
mengantisipasi kepentingan nasional dalam kancah persaingan global
Perkembangan Teknologi, Perencanaan pembangunan dituntut
untuk selalu beradaptasi dengan perubahan teknologi yang cepat
Tantangan Perencanaan Pembangunan:
Menghadapi dinamika perubahan serta kompleksitas
permasalahan pembangunan nasional tersebut di atas, maka SPPN dituntut untuk
mampu:
Mengalokasikan sumberdaya pembangunan kedalam
kegiatan-kegiatan melalui kelembagaan-kelembagaan dalam konteks untuk mencapai
masa depan yang diinginkan;
Fleksible dengan horizon perencanaan yang ditetapkan,
sehingga tidak terlalu kaku dengan penerapan konsep pembangunan jangka pendek,
menengah dan panjang;
Memperluas dan mendiseminasikan kemampuan perencanaan ke
seluruh lapisan masyarakat.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Setiap
proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi
antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui
suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau
Musrenbang. Jadi Musrenbang adalah :
Forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan
nasional dan rencana pembangunan daerah
Forum pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan daerah dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, forum SKPD,
kabupaten/kota, provinsi, dan regional sampai tingkat nasional
Diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan
mengikutsertakan masyarakat.
Juknis Musrenbang 2007, dibagi ke dalam bagian/tahapan
penyelenggaraan proses Musrenbang:
1. Musrenbang Desa/Kelurahan
2. Musrenbang Kecamatan
3. Forum SKPD Kabupaten/Kota
4. Musrenbang Kabupaten/Kota
5. Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
6. Forum SKPD Provinsi
7. Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
8. Musrenbang Provinsi
9. Pasca Musrenbang Provinsi
10. Musrenbang Nasional
Pengendalian Pelaksanaan Rencana :
1. Musrenbang Desa/Kelurahan
2. Musrenbang Kecamatan
3. Forum SKPD Kabupaten/Kota
4. Musrenbang Kabupaten/Kota
5. Pasca Musrenbang Kabupaten Kota
6. Forum SKPD Provinsi
7. Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus)
8. Musrenbang Provinsi
9. Pasca Musrenbang Provinsi
10. Musrenbang Nasional
Pengendalian Pelaksanaan Rencana :
Pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD melakukan pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangan
masing-masing.
Pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan merupakan
tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dimaksudkan
untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam
rencana dilakukan melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan
rencana tersebut.
Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil
pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan
kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan tugas dan
kewenangannya
Evaluasi Pelaksanaan Rencana :
Merupakan bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang
secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk
menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran
kinerja yang tercantum dalam dokumen rencana pembangunan. Indikator dan sasaran
kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat
(benefit) dan dampak (impact).
Dalam rangka perencanaan pembangunan, setiap
kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, berkewajiban untuk melaksanakan
evaluasi kinerja pembangunan yang merupakan dan atau terkait dengan fungsi dan
tanggungjawabnya.
Dalam melaksanakan evaluasi kinerja proyek pembangunan,
kementerian/lembaga, baik pusat maupun daerah, mengikuti pedoman dan petunjuk
pelaksanaan evaluasi kinerja untuk menjamin keseragaman metode, materi, dan
ukuran yang sesuai untuk masing-masing jangka waktu sebuah rencana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), paparan
Direktorat Otonomi Daerah, Kedeputian Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, disampaikan pada :
Bimbingan Teknis Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan pada
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2011, Hotel Dana Dariza-Cipanas,
Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat 9-10 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar