Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan diIndonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar
hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
Dokumen AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
·
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
·
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
(RKL)
·
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RPL)
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci
teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak
yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL
adalah:
·
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas
menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang berkepentingan, masyarakat
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus
diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini,
Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar
kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012
2.
Apabila kegiatan tidak tercantum dalam
peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.
Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman
Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen
LH no. 05/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar