UU no. 4 Tahun 1992
tentang Permukiman
Laporan ini ditulis untuk
memenuhi tugas kedua softskill
UU No.4 Tahun 1992
Tentang Permukiman
UMUM
|
Untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945
dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang
menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan
batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial
berdasarkan Pancasila.
|
Perumahan dan
permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang
sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu
dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan
penghidupan masyarakat.
|
Perumahan dan
permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupa semata-mata,
tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan
ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati diri.
|
Untuk menjamin
kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap
pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki
berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
Sistem penyediaan
tanah untuk perumahan dan permukiman harus diganti secara nasional karena
tanah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus
digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh Pemerintah agar
supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil
dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses
bermukimnya masyarakat.
|
Untuk mewujudkan
perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek,
menengah, dan panjang dan sesuai dengan rencana tata ruang, Suatu wilayah
permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan
prasarana primer dan sekunder lingkungan.
|
Penyelenggaran
pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi
ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara
badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
|
Pembangunan di
bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak
dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. |
Sejalan dengan peran
serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, Pemerintah
mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud
pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan
kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang
terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri
bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan,
kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.
|
Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menjamin
perlindungan hak-hak atas tanah yang dimiliki pemilik tanah, dalam pelepasan
hak atas tanah didasarkan pada asas kesepakatan, memberikan landasan bagi
setiap kegiatan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman untuk
terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
|
Undang-undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah memberikan landasan
bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat
kompleks dan bersifat multidimensional serta multisektoral, perlu ditangani
secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat
pemerintahan serta harus sesuai dengan tata ruang.
|
Di samping itu,
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga memberikan landasan bagi pembinaan
perangkat kelembagaan di daerah dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan
di daerah dengan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab
dengan titik berat pada daerah tingkat II.
|
Undang-undang Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, memberikan landasan bagi pembinaan
penyuluhan kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah perdesaan
dalam rangka mendorong dan menggerakkan usaha bersama masyarakat secara
swadaya.
|
Undang-undang Nomor
4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
memberikan landasan bagi kewajiban melakukan pemantauan dan pengelolaan
lingkungan perumahan dan permukiman, sejalan dengan kewajiban setiap orang
atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk
memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif.
|
Guna menjawab
tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masa kini dan masa yang akan
datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok
Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai. Sehubungan dengan
itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964
tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan dan Permukiman.
|
UU No.24 tahun 1992
Tata Ruang
Undang – Undang no.24 Tahun 1992,berisikan tentang penataan
ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara
perencanaan yang matang.Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan
berkelanjutan.Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah
ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota.Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a. perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b. upaya pemerataan pembangunan;
c. keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d. daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang
Terkait dengan lingkungan hidup:
a. ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS)
sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi
disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b. ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya
adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a. hak untuk mengetahui rencana tata ruang
b. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c. menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan
pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin
apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan
kerugian
Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Resume
Kesimpulan pada Kedua Undang-Undang
diatas memiliki kesamaan yaitu ke dua UU diatas mengatur lokasi pembangunan
sebagai mana mestinya, guna untuk ketertiban serta kerapihan sebuah tata ruang
dan peruntukan lahan. Dimana kita ketahui, banyak pembangunan yang melanggar
peraturan peraturan tersebut, sebagai misalnya pembangunan yang meninggal kan
tata ruang agar ruang untuk bersosialisasi seperti taman kota terhapus oleh
bangunan besar seperti mall.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar